Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pelaku berinisial MR diamankan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka.









