Polisi Ungkap Kasus Sabu Dua Perempuan di Palu

HukumKriminal17 Dilihat

Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24).

Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kompol Usman, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *