Palu — Polresta Palu menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY terus berjalan dan tidak mandek seperti isu yang beredar di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. Ia memastikan Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap.
“Kasus ini sudah kami tangani. Proses penyelidikan sedang berjalan dan tidak dihentikan,” ujar AKP Ismail.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor.
Pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil serta anaknya guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.
AKP Ismail mengungkapkan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Pola penipuan yang digunakan hampir sama, dan pelaku diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
Untuk itu, Polresta Palu melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polda serta Polres setempat guna mendukung pengungkapan perkara.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi upaya mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil sebagai bagian dari penanganan awal. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sempat melakukan mediasi, namun hal tersebut tidak menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak langsung mentransfer uang. Pastikan unit kendaraan benar-benar ada, pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” ujar AKP Ismail.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online.









