Media Suara Palu, PALU – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dinyatakan lolos pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL. Setelah menjalani proses pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali, majelis hakim menyatakan gugatan JATAM Sulteng dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan pokok perkara.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, S.H, hadir langsung dalam sidang bersama tim kuasa hukum. Sementara pihak Gubernur Sulawesi Tengah selaku tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pembiaran atau omisi oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan secara maksimal serta diduga tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials.
Perusahaan pemurnian nikel yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali itu menjadi sorotan setelah terjadi dua insiden longsor limbah tailing yang disebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 serta mengakibatkan korban jiwa.
Moh. Taufik mengatakan, lolosnya gugatan dari tahapan dismissal menjadi langkah penting untuk menguji dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya di bidang pengawasan lingkungan hidup.
“Gugatan JATAM Sulteng telah dinyatakan lolos dan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahapan jawab-menjawab hingga pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat maupun tergugat,” kata Moh. Taufik, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindakan pembiaran terhadap persoalan lingkungan yang dinilai telah berulang.
JATAM Sulteng menduga ketiadaan pengawasan yang ketat dan tidak adanya tindakan administratif yang memadai terhadap dugaan pelanggaran lingkungan berkontribusi terhadap terjadinya insiden longsor limbah tailing secara berulang.
“Melalui gugatan ini, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk bersama-sama mengawal proses peradilan demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan persiapan dismissal yang digelar di PTUN Palu pada pukul 10.00 WITA, majelis hakim menyatakan perkara tersebut dapat diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara.
Tahapan selanjutnya akan memasuki proses jawab-menjawab antara para pihak, sebelum dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh JATAM Sulteng untuk menguji dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pengawasan dan penegakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah terhadap persoalan lingkungan hidup di kawasan industri pertambangan dan pemurnian nikel di Morowali. (*)











