Media Suara Palu, PALU — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menanggapi pernyataan RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, terkait polemik penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Ridha Saleh sebelumnya mempertanyakan, “Siapa bilang Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah?” Ia menyebut kedua daerah tersebut secara faktual merupakan pusat hilirisasi nikel dan memiliki aktivitas industri pengolahan berskala besar. Namun, menurutnya, persoalan muncul karena sebagian fasilitas pengolahan menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan IUP terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Safri mengatakan penjelasan tersebut justru semakin memperkuat pertanyaan yang selama ini ia sampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kalau memang diakui secara faktual Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah, lalu mengapa dalam Kepmen ESDM 157 Tahun 2026 keduanya tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah? Ini yang harus dijawab pemerintah secara terang,” kata Safri di Palu, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan jenis izin atau persoalan administratif antar-kementerian. Sebab, kata Safri, kebijakan pemerintah seharusnya mampu menangkap realitas ekonomi yang terjadi di daerah.
“Jangan sampai karena persoalan administrasi perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, kemudian fakta bahwa Morowali dan Morowali Utara menjalankan aktivitas pengolahan mineral menjadi seolah-olah tidak ada,” ujarnya.
Safri menilai penjelasan mengenai penggunaan IUI oleh perusahaan smelter justru membuka persoalan baru.
Jika benar status daerah pengolah sangat bergantung pada jenis izin perusahaan, menurut dia, pemerintah harus menjelaskan apakah sistem penetapan daerah pengolah memang sejak awal dirancang untuk hanya mengakomodasi kegiatan pengolahan yang berada dalam rezim perizinan ESDM.
“Kalau kriterianya memang seperti itu, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan karena izinnya IUI maka daerahnya tidak masuk sebagai daerah pengolah. Kita bicara tentang wilayah yang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral,” tegasnya.
Safri mempertanyakan apakah kepentingan administrasi kementerian boleh mengalahkan substansi kebijakan hilirisasi nasional.
“Pemerintah selama ini mendorong hilirisasi. Negara memberikan berbagai fasilitas dan insentif agar industri pengolahan tumbuh. Tetapi ketika bicara mengenai pembagian manfaat fiskal, jangan sampai wilayah yang menjadi lokasi hilirisasi justru tidak dihitung sebagai daerah pengolah hanya karena konstruksi administrasi perizinannya,” katanya.
Safri menegaskan, polemik Kepmen 157/2026 tidak boleh dipersempit menjadi perdebatan mengenai apakah Morowali dan Morowali Utara pengolah atau bukan pengolah. Menurutnya, yang lebih penting adalah konsekuensi fiskal dari klasifikasi tersebut.
“Ini bukan debat istilah. Ada konsekuensi fiskalnya. Ada DBH di dalamnya. Karena itu kita harus melihat apakah konstruksi kebijakan ini sudah adil bagi daerah yang menjadi penghasil sekaligus lokasi pengolahan,” ujarnya.
Ia menilai Morowali dan Morowali Utara menghadapi beban ganda. Kedua daerah tersebut merupakan wilayah penghasil mineral, tetapi pada saat yang sama juga menjadi lokasi berkembangnya industri pengolahan dan hilirisasi.
“Daerah menanggung beban sebagai daerah penghasil sekaligus menanggung dampak dari aktivitas industri pengolahan. Ada tekanan terhadap jalan, listrik, air, pelayanan publik, lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Kalau seluruh beban itu ada di daerah, maka manfaat fiskalnya juga harus dihitung secara adil,” kata Safri.
Menanggapi alasan untuk mencegah double dipping atau penerimaan ganda, Safri mengatakan prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kondisi daerah yang memang menjalankan dua fungsi sekaligus.
“Kalau pemerintah khawatir terjadi double dipping, solusinya bukan dengan menghapus atau menutup mata terhadap posisi daerah. Solusinya adalah memperbaiki formulanya agar tidak terjadi pembayaran ganda, tetapi tetap memberikan hak yang proporsional kepada daerah yang memang menanggung beban ganda,” ujarnya.
Menurut Safri, pemerintah pusat seharusnya membedakan antara menerima dua kali atas objek yang sama dengan memberikan kompensasi yang layak kepada daerah karena menjalankan dua fungsi ekonomi sekaligus.
“Jangan karena takut double dipping, kemudian daerah yang faktualnya menjadi penghasil sekaligus pengolah justru kehilangan hak fiskalnya. Itu yang harus dikaji secara serius,” katanya.
Safri meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan secara sektoral. Ia mendorong Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan duduk bersama untuk membuka data dan menyamakan persepsi mengenai aktivitas pengolahan mineral di Morowali dan Morowali Utara.
“Kalau persoalannya karena IUI berada di Kementerian Perindustrian, sementara DBH dan penetapan daerah pengolah berada dalam kerangka ESDM dan Kementerian Keuangan, maka tiga kementerian ini harus duduk bersama. Jangan daerah menjadi korban ketidaksinkronan kebijakan pusat,” tegasnya.
Safri juga meminta pemerintah membuka data perusahaan dan fasilitas pengolahan yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kepmen ESDM 157/2026.
“Buka saja datanya. Berapa perusahaan pengolah di Morowali dan Morowali Utara, apa jenis izinnya, berapa kapasitas pengolahannya, apa produknya, dan bagaimana semua itu dihitung dalam menentukan daerah pengolah. Dengan data terbuka, publik bisa menilai apakah Kepmen 157/2026 sudah tepat atau perlu diperbaiki,” ujarnya.
Safri menegaskan, Sulawesi Tengah tidak sedang meminta perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah agar kebijakan fiskal negara sejalan dengan kenyataan ekonomi dan beban yang ditanggung daerah.
“Sulawesi Tengah tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta keadilan. Kalau Morowali dan Morowali Utara menjadi bagian penting dari hilirisasi nasional, maka kontribusi dan beban kedua daerah tersebut harus tercermin dalam kebijakan fiskal,” katanya.
Ia menilai pernyataan Ridha Saleh yang mengakui secara faktual adanya aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Justru pernyataan itu semakin memperjelas persoalannya. Kalau semua pihak mengakui ada aktivitas pengolahan di Morowali dan Morowali Utara, sekarang tinggal pemerintah menjelaskan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam Kepmen ESDM 157/2026,” kata Safri.
“Jangan sampai hilirisasi dibanggakan ketika menghitung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi ketika menghitung hak fiskal daerah, keberadaan hilirisasi itu tidak dianggap. Itu yang kami persoalkan,” pungkasnya.













