Media Suara Palu, PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai terancam akibat pemberlakuan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Safri usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (4/8/2026).
Menurut Safri, berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 190, Sulawesi Tengah semestinya dikategorikan sebagai daerah pengelola nikel, bukan hanya daerah penghasil.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator yang menetapkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak fiskal daerah.
“Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya masuk sebagai daerah pengelola nikel, bukan sekadar daerah penghasil. Morowali dan Morowali Utara sudah ditegaskan sebagai daerah pengelola. Karena itu, keseriusan gubernur sangat dinantikan untuk memperjuangkan hak daerah ini,” tegas Safri.
Ia meminta gubernur segera menindaklanjuti persoalan administrasi tersebut kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya terkait Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang dinilai sangat merugikan daerah pengelola.
Safri menegaskan, perjuangan tersebut tidak boleh ditunda meski proses penyusunan anggaran tahun 2027 telah berjalan. Menurutnya, masih tersedia ruang bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan perubahan kebijakan sebelum penetapan anggaran.
“Tidak ada kata terlambat untuk berjuang bersama. Gubernur harus segera menyurati Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM agar potensi pendapatan hingga Rp7 triliun dari dana bagi hasil tidak hilang begitu saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap daerah pengelola nikel. Menurutnya, Weda telah memperoleh status sebagai daerah pengelola meski lahir dari rezim dan regulasi yang sama dengan Sulawesi Tengah.
“Jangan sampai ada perlakuan diskriminatif. Kalau Weda bisa ditetapkan sebagai daerah pengelola, maka Sulawesi Tengah juga harus memperoleh hak yang sama berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.
Untuk mengawal perjuangan tersebut, Safri mengungkapkan bahwa Forum DPRD DBH dari lima provinsi telah dibentuk sebagai wadah bersama dalam memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah-daerah penghasil dan pengelola sumber daya mineral.
Melalui forum itu, ia berharap perjuangan mendapatkan hak DBH yang adil dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Safri pun kembali mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah tegas dengan mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak-hak daerah kepada pemerintah pusat.
“Ini menyangkut masa depan fiskal Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus bergerak cepat agar hak daerah tidak hilang akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada daerah pengelola,” pungkasnya.













