Media Suara Palu. PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyentil pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang meminta agar hak daerah penghasil sumber daya alam (SDA) diperhatikan.
Menurut Safri, pesan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi juga tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah minerba.
Safri menilai ada pertanyaan serius yang perlu dijawab pemerintah setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.
“Kalau hak daerah penghasil SDA memang harus diperhatikan, tentu kita berharap prinsip itu juga terlihat dalam kebijakan turunannya. Jangan sampai di satu sisi daerah diminta mendukung hilirisasi, tetapi ketika bicara pengakuan fiskal, kontribusi daerah justru dipertanyakan,” kata Safri, Rabu (18/8/2026).
Safri menyebut substansi pernyataan Bahlil sebenarnya sejalan dengan kepentingan daerah. Namun, justru karena itu pemerintah pusat perlu memastikan seluruh kebijakan terkait SDA tidak menimbulkan kesan adanya jarak antara semangat yang disampaikan kepada publik dengan kebijakan yang kemudian ditetapkan.
“Jangan sampai narasinya kita bicara keadilan fiskal, tetapi daerah yang menjadi bagian penting dari hilirisasi nasional masih harus bertanya, di mana posisi kami dalam kebijakan fiskal itu?” ujarnya.
Safri secara khusus menyoroti Morowali dan Morowali Utara yang selama ini dikenal sebagai kawasan penting industri pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Menurut dia, keberadaan industri pengolahan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga membawa konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah daerah.
Mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, tenaga kerja, mobilitas penduduk, hingga berbagai dampak sosial dan lingkungan, kata Safri, seluruhnya ikut menjadi bagian dari beban daerah.
“Kalau hilirisasinya nyata, industrinya nyata, aktivitas ekonominya nyata, masyarakatnya merasakan dampaknya, tentu wajar kalau daerah kemudian bertanya: bagaimana pemerintah mengakui kontribusi tersebut dalam desain fiskal?” katanya.
Safri mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai parameter yang digunakan dalam menetapkan suatu daerah sebagai daerah pengolah.
Menurut dia, perdebatan tidak akan selesai hanya dengan mengatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai aturan.
“Kalau sudah sesuai aturan, jelaskan aturannya. Kalau sudah sesuai parameter, buka parameternya. Kalau datanya menjadi dasar, buka datanya. Dengan begitu publik bisa melihat persoalannya secara objektif,” tegasnya.
Safri mengingatkan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai berapa rupiah DBH yang akan diterima Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, kata dia, persoalannya menyangkut konsistensi antara kebijakan hilirisasi dengan desain hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Jangan sampai daerah menjadi lokasi produksi dan hilirisasi, tetapi ketika bicara pembagian manfaat fiskal, daerah justru harus sibuk membuktikan bahwa aktivitas pengolahan itu memang ada,” sindirnya.
Ia menilai pemerintah pusat seharusnya tidak melihat daerah hanya dari sisi kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika hilirisasi disebut sebagai strategi nasional, menurut Safri, maka pemerintah juga harus memperhitungkan kapasitas daerah dalam menopang kebijakan tersebut.
“Jangan hanya melihat nilai investasinya, nilai ekspornya dan pertumbuhan ekonominya. Lihat juga jalan yang digunakan, pelayanan publik yang harus ditambah, lingkungan yang harus dijaga dan masyarakat yang harus dilayani. Semua itu berlangsung di daerah,” ujarnya.
Safri juga meminta agar pernyataan Bahlil mengenai hak daerah tidak berhenti pada daerah penghasil dalam arti sempit.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat secara utuh rantai kegiatan SDA, mulai dari produksi hingga pengolahan.
“Kalau pemerintah serius ingin menjaga dukungan daerah terhadap produksi dan hilirisasi, maka kepastian hak fiskal daerah juga harus jelas. Jangan sampai daerah diminta menjaga mesin hilirisasi tetap berjalan, tetapi daerah sendiri belum memperoleh kepastian bagaimana kontribusinya diakui,” katanya.
Karena itu, Safri kembali mendorong pemerintah mengevaluasi Kepmen ESDM 157/2026, khususnya terkait penetapan daerah pengolah di Sulawesi Tengah.
Ia meminta Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan menjelaskan secara terbuka dasar, data dan parameter yang digunakan dalam penetapan tersebut.
“Ini bukan soal meminta perlakuan khusus untuk Sulawesi Tengah. Kita hanya meminta konsistensi. Kalau pemerintah bicara hak daerah, mari kita pastikan kebijakannya juga berbicara hal yang sama,” ujar Safri.
Safri menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk mempertentangkan kepentingan daerah dengan pemerintah pusat.
Sebaliknya, ia menilai kepastian dan keadilan fiskal justru penting agar kebijakan hilirisasi nasional memperoleh dukungan yang kuat dari daerah.
“Jangan sampai hilirisasi nasional menjadi cerita tentang besarnya investasi di daerah, tetapi ketika masuk ke soal hak fiskal, daerah justru menjadi catatan kaki. Kalau kontribusinya nasional, maka keadilannya juga harus terasa di daerah,” pungkasnya.














