Sekdes Tamainusi Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR

Media Suara Palu, Palu- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (7/4/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A sebagai tersangka utama.

Tersangka Y diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi. Dalam kasus ini, ia diduga turut serta memfasilitasi pengelolaan dana CSR secara melawan hukum selama periode 2021 hingga 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, membuka rekening tidak resmi di Bank BRI untuk menghindari pengawasan, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A.

Selain itu, tersangka juga terbukti menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari salah satu perusahaan, namun langsung menyerahkannya kepada mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak aktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menyatakan, “Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara tuntas perkara korupsi dana CSR di Desa Tamainusi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed