Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Satgas PKH Tegas terhadap Tambang dan Sawit Bermasalah

Media Suara Palu, Palu– Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI harus menjadi momentum membongkar praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi tambang dan perkebunan di Sulawesi Tengah.

Safri menilai proses identifikasi dan klarifikasi yang sedang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi harus berujung pada penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Langkah Satgas PKH Kejagung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi tambang dan perkebunan di Sulteng. Jangan sampai ada perusahaan yang bertahun-tahun beroperasi, mengeruk keuntungan besar, tetapi legalitas penggunaan kawasannya bermasalah,” tegas Safri dalam rilisnya, Jumat (8/5/2026).

Ketua Fraksi PKB itu menyoroti selama ini penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam sering kali memperlihatkan ketimpangan perlakuan antara masyarakat kecil dan korporasi besar.

“Selama ini masyarakat kecil sangat mudah ditindak ketika dianggap memasuki kawasan hutan, tetapi terhadap korporasi besar negara sering terlihat lamban dan kompromistis. Karena itu publik menunggu keberanian Satgas PKH untuk benar-benar tegas, bukan sekadar melakukan klarifikasi administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” sorotnya.

Safri juga mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan, negara tidak boleh hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda.

Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penelusuran potensi kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas usaha tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran, negara jangan hanya berhenti pada denda administratif. Harus ada evaluasi total terhadap izin, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penelusuran potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Safri juga mendorong agar proses penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara tebang pilih. Ia meminta seluruh perusahaan yang diduga bermasalah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa melihat besar kecilnya modal dan kekuatan korporasi.

“Kami juga mengingatkan jangan sampai proses ini hanya menyasar perusahaan tertentu, sementara perusahaan besar lain yang diduga bermasalah justru dibiarkan. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Safri menambahkan masyarakat Sulawesi Tengah sudah terlalu lama menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat tata kelola tambang dan perkebunan yang dinilai amburadul, mulai dari banjir, pencemaran sungai, konflik agraria, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang dan perkebunan.

Ia menilai langkah Satgas PKH dapat menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah yang selama ini dinilai sarat persoalan perizinan dan penguasaan kawasan hutan.

“Ini momentum untuk membersihkan tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, karena hutan dan sumber daya alam pada dasarnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir korporasi,” pungkas Safri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *