PALU – Pembahasan legalitas tambang rakyat dan skema kemitraan dengan PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (23/2/2026), tak hanya berbicara soal investasi dan akses ekonomi. Di balik itu, tersimpan kekhawatiran serius terhadap ancaman kerusakan ekologis yang bisa mempertaruhkan keselamatan sekitar 340 ribu warga Kota Palu.
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menghadirkan perwakilan PT CPM, Masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM Sulteng, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng. Dalam forum tersebut, Safri menegaskan bahwa persoalan tambang di Poboya adalah isu strategis yang menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat kota.
“Kalau terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, yang terdampak bukan hanya warga lingkar tambang, tetapi seluruh masyarakat Kota Palu. Ada sekitar 340 ribu jiwa yang hidupnya bisa dipertaruhkan jika tata kelola lingkungan diabaikan,” tegas Safri.
Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal yang tidak dikontrol secara ketat berpotensi merusak kawasan resapan air, mencemari sumber air bersih, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Secara geografis, kawasan Poboya berada di wilayah sensitif yang memiliki keterkaitan langsung dengan sistem hidrologi Kota Palu.
Dalam RDP tersebut, Komisi III menghasilkan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan jangka panjang. Salah satu rekomendasi strategis adalah rencana penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM yang akan ditindaklanjuti dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun Safri menekankan, seluruh proses itu wajib berbasis kajian lingkungan hidup yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan RTRW dan rencana penerbitan IPR tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan administratif. Kajian Lingkungan Hidup Strategis harus menjadi dasar utama. Jangan sampai keputusan politik hari ini justru mewariskan krisis ekologis di masa depan,” ujarnya.
Pada masa transisi, RDP merekomendasikan skema kontrak kerja kemitraan antara masyarakat penambang lokal yang tergabung dalam Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya dengan PT CPM. Masyarakat diwajibkan membentuk koperasi berbadan hukum sebagai mitra resmi.
Menurut Safri, pembentukan koperasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol agar aktivitas tambang berjalan terukur, terdokumentasi, dan dapat diaudit, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan.
Selain itu, seluruh pihak diwajibkan melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan, termasuk pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta persetujuan lingkungan. Ia mengingatkan, legalitas tanpa pengawasan ketat hanya akan membuka ruang eksploitasi yang berujung pada degradasi ekosistem.
RDP juga secara tegas menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya merkuri dan sianida dalam proses perendaman emas. Safri menyebut praktik tersebut sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Kota Palu.
“Kami menekankan pengawasan ketat terhadap penggunaan B3. Tidak boleh ada lagi praktik perendaman menggunakan merkuri dan sianida. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal keselamatan publik,” tekannya.
Ketua Fraksi PKB itu menambahkan, jika pencemaran merusak sumber air maupun lahan pertanian, dampaknya akan dirasakan lintas generasi. Karena itu, penertiban tambang ilegal baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM harus dilakukan tanpa kompromi.
Menurut Safri, konflik pertambangan di Poboya harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola tambang berbasis keberlanjutan.
“Poboya bukan hanya soal emas. Ini soal air, tanah, udara, dan masa depan 340 ribu warga Kota Palu. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama investasi atau kepentingan sesaat,” pungkasnya.









