Sembilan Fraksi Setujui Perubahan Pajak Palu

Seputar Sulteng260 Dilihat

PALU – Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya dalam sidang paripurna, Senin (2/3/2026).

Sidang paripurna DPRD Kota Palu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.

Sidang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Palu, Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran kepala OPD, seluruh aparatur pemerintahan, serta awak media.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh partai politik menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan perubahan pajak daerah yang dinilai berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta mendorong pengelolaan pajak yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi PKS. Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur.

“Terkait pandangan umum Fraksi PKS atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Nurhalis Nur dalam sidang paripurna.

Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu, pada prinsipnya sepakat bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta dikelola secara efektif, adil, dan berkualitas.

Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Ranperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *