SKH Dipakai Terbitkan SP Baru, Kasus Tanah Ganda Dilaporkan ke Polisi

Seputar Sulteng591 Dilihat

Media Suara Palu, SIGI – Dugaan penjualan tanah tanpa hak di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Kartini melaporkan kasus tersebut ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2021 justru telah bersertifikat atas nama orang lain.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.

Kartini menjelaskan, pada Juli 2021 ia membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain. Hingga Januari 2025, seluruh pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat telah dilunasi. Namun, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.

Persoalan mulai terungkap pada 29 Juni 2026 saat Kartini mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah melakukan penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa sertifikat tersebut justru mengarah ke tanah milik Delfiana, yang berbatasan di sebelah timur.

Penelusuran di Kantor Desa Kalukubula mengungkap adanya penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. SP baru itu diduga diterbitkan dengan dasar Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian.

Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan penerbitan SP baru dilakukan setelah pemohon menunjukkan surat keterangan kehilangan. Ia mengaku sempat menolak memproses permohonan karena pemohon hanya membawa fotokopi surat penyerahan.

Belakangan, setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.

“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” tegas Burhanuddin.

Kartini juga mendatangi kantor notaris yang mengurus penerbitan sertifikat. Menurut penjelasan notaris, pengurusan dilakukan setelah Muhamad Fain memperoleh surat keterangan kehilangan dan seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, SH menegaskan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.

“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya.

Kartini berharap penyidik tidak hanya mengusut dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan melalui notaris, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *