Tagih Keadilan Fiskal Sulteng, Safri Minta Presiden Evaluasi Insentif Hilirisasi

PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kerja sama industri hilirisasi di Sulawesi Tengah.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam dan aktivitas industri berbasis sumber daya alam benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan daerah.

Safri menilai, semangat tersebut selaras dengan komitmen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan utama dalam memperjuangkan pengelolaan kekayaan negara agar kemakmuran dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri hilirisasi yang besar perlu mendapatkan manfaat yang sepadan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Semangat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan yang berasal dari daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan fiskal daerah,” kata Safri, Selasa (25/8/2026).

Pasal 33 bukan sekadar amanat konstitusi, tetapi harus hadir dalam kebijakan yang memberikan keadilan sebagai daerah penghasil/pengolah dan masyarakat Sulteng menuju Sulteng Nambaso

Kita Bukan meminta keistimewaan, tetapi menuntut kesetaraan dan keadilan. Sulteng layak mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan negerinya

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu mengatakan, kebijakan investasi dan hilirisasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Namun, seluruh kebijakan tersebut harus dirancang dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan negara, kepentingan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Safri secara khusus menyoroti berbagai bentuk insentif fiskal yang diberikan kepada perusahaan industri hilirisasi, mulai dari tax holiday, tax allowance, relaksasi perpajakan, hingga kebijakan pembebasan atau pengurangan kewajiban tertentu.

Menurutnya, insentif fiskal merupakan instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk menarik investasi dan mempercepat pembangunan industri. Namun, pemberian fasilitas tersebut perlu memiliki batas waktu, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang jelas.

“Insentif investasi boleh diberikan sebagai bagian dari strategi pembangunan. Tetapi harus ada ukuran keberhasilannya dan evaluasi secara berkala. Ketika industri sudah berkembang dan memiliki kemampuan ekonomi yang kuat, pemerintah perlu memastikan kontribusinya terhadap negara dan daerah juga semakin optimal,” ujarnya.

Safri menilai, evaluasi tersebut penting agar kebijakan hilirisasi tidak hanya dilihat dari besarnya investasi yang masuk atau jumlah lapangan kerja yang tercipta, tetapi juga dari besarnya nilai sumber daya alam yang dimanfaatkan dan kontribusi ekonomi yang kembali kepada masyarakat.

“Jangan hanya menghitung berapa triliun investasi yang masuk dan berapa lapangan kerja yang tercipta. Pemerintah juga perlu menghitung berapa nilai sumber daya alam yang diambil, berapa nilai tambah yang tercipta, berapa pajak dan royalti yang dibayarkan, serta berapa besar insentif yang diberikan,” katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai komoditas pada tahap hulu dengan nilai produk setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di kawasan industri.

Menurut Safri, peningkatan nilai tambah tersebut semestinya diikuti dengan skema penerimaan negara dan daerah yang mampu mencerminkan perkembangan nilai ekonomi komoditas setelah melalui proses hilirisasi.

“Kalau nilai komoditas meningkat berkali-kali lipat setelah melalui proses pengolahan, maka kita perlu memastikan peningkatan nilai tambah itu juga tercermin dalam kontribusi fiskal. Jangan sampai daerah hanya menerima manfaat dari sisi hulu, sementara nilai tambah terbesar tercipta di kawasan industri,” ujarnya.

Karena itu, Safri mendorong adanya evaluasi dan transparansi terhadap berbagai fasilitas fiskal serta skema kerja sama industri hilirisasi yang berjalan di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, informasi mengenai volume produksi, nilai ekspor, nilai tambah, kewajiban pajak dan royalti, hingga fasilitas fiskal yang diterima perusahaan perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada transparansi. Berapa kewajiban normal perusahaan, berapa yang dibayarkan setelah mendapatkan insentif, dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara serta daerah. Dari sana kita bisa melihat apakah kebijakan tersebut sudah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.

Safri juga menilai, apabila pemerintah pusat memberikan fasilitas tertentu untuk mendukung kepentingan investasi nasional, perlu dipikirkan mekanisme yang menjaga agar daerah penghasil dan daerah yang menanggung dampak pembangunan tetap memperoleh manfaat yang proporsional.

“Kalau ada kebijakan nasional yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah, tentu harus ada skema yang menjaga keseimbangan fiskal daerah. Sebab daerah juga menanggung kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri,” ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan keadilan fiskal bagi Sulawesi Tengah bukan berarti menolak investasi maupun hilirisasi.

Sebaliknya, kata Safri, Fraksi PKB DPRD Sulteng mendukung investasi yang memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi kita dukung, hilirisasi kita dukung. Tetapi harus dibangun dalam hubungan yang adil antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Kekayaan alam adalah amanah konstitusi dan pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Safri menambahkan, implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti pada pernyataan politik. Prinsip kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus tercermin dalam struktur penerimaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Kalau Presiden serius mengatakan kekayaan alam harus dinikmati rakyat, maka Sulawesi Tengah harus menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung kebijakan itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *