
Pithein menyebutkan, masyarakat telah berupaya mengikuti seluruh tuntutan regulasi pemerintah sejak empat tahun terakhir. Ia juga mengungkapkan adanya janji dukungan dari Gubernur yang disampaikan pada 14 Mei 2025, yang hingga kini masih ditunggu realisasinya.
“Ini bukan tambang pengusaha, ini tambang rakyat, tambang batu Tembaga Kami hanya menuntut pengesahan legalitas yang sudah diajukan ke provinsi. Janji dukungan itu ada rekamannya,” ujar Pithein di depan kantor Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, Kamis 26/6/26.
Menurutnya, wilayah tambang rakyat tersebut memiliki luasan Luasnya 99 hektar kemudian di ciutkan lagi menjadi 93 hektar setelah WPR di keluarkan dari PIPPIB.
Lokasi yang sebelumnya bukan kawasan hutan lindung, kini masuk dalam status hutan lindung, sehingga masyarakat meminta kejelasan mekanisme legalitas agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu masyarakat sepanjang prosesnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami siap memproses sesuai aturan. Mengacu UU 41, kegiatan di hutan lindung bisa dilakukan dengan mekanisme tertentu, seperti underground mining. Namun syarat utamanya harus ada IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelas Susanto.
Ia menambahkan, hingga saat ini permohonan masyarakat belum dapat diproses lebih lanjut karena IPR belum terbit.
“Kami tidak bisa mengambil koordinat atau memproses teknis kehutanan tanpa IPR. Masyarakat diminta bersabar dan berkoordinasi dengan PTSP dan Dinas Pertambangan,” tegasnya di ruangannya saat ditemui awak media Kamis 26/2/26.
Susanto juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum izin resmi terbit. Ia menyebutkan bahwa pihak masyarakat telah menyatakan komitmen untuk menunggu seluruh proses perizinan administrasi selesai.
“Mereka berkomitmen tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin resmi. Jika nanti semua administrasi lengkap dan bola sudah di kami, tentu akan segera kami proses,” tutupnya.
Hingga kini, masyarakat Desa Oyom masih menunggu terbitnya IPR sebagai dasar hukum utama untuk melegalkan tambang rakyat batu tembaga di wilayah mereka, sekaligus sebagai tindak lanjut dari janji dukungan pemerintah daerah.









