Tiga Ranperda Palu Masuki Tahap Pembahasan Awal DPRD

Media Suara Palu, PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, mengatakan ketiga Ranperda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Palu sebelum memasuki pembicaraan tingkat I.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna dan dibahas melalui mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujarnya saat memimpin rapat.

Menurut Rico, pembahasan awal difokuskan pada penyempurnaan kerangka penyusunan produk hukum daerah, mulai dari teknik penulisan, pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagai dasar kewenangan materi muatan, hingga pengkajian landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis setiap Ranperda.

“Peraturan daerah merupakan produk hukum daerah tertinggi yang memiliki peran penting dalam memacu pembangunan hukum di daerah serta menjadi implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu, penjelasan Wali Kota Palu disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, SH, yang mewakili Pemerintah Kota Palu dalam rapat paripurna tersebut.

Pembahasan ketiga Ranperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan pemerintah kota hingga tahap penetapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *