TKA Masuk Sulteng dengan Visa C20

Ramadhan: Jangan Korbankan Tenaga Kerja Lokal

Seputar Sulteng209 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Ketua Garda Buruh Migran Indonesia (GBMNI) Sulawesi Tengah, Dwi Putra Ramadhan Z Daud, mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) menyusul sorotan terhadap masuknya ratusan warga negara asing (WNA) melalui penerbangan langsung Palu–Guangzhou dengan menggunakan Visa C20.

Ramadhan meminta pemerintah tidak hanya memeriksa aspek keimigrasian, tetapi juga memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan tujuan kedatangan mereka di Indonesia.

Menurutnya, Visa C20 memang dapat digunakan untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin. Namun, pemegang visa kunjungan tersebut tidak diperbolehkan menerima upah atau imbalan dari pihak di Indonesia.

“Jangan sampai visa kunjungan menjadi celah untuk bekerja. Kalau mereka masuk sebagai pengunjung atau tenaga ahli untuk kegiatan tertentu, harus jelas batas aktivitasnya. Jangan sampai kemudian melakukan pekerjaan secara rutin di perusahaan,” kata Ramadhan, Kamis (20/8/2026).

Karena itu, Dwi Putra Ramadhan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memastikan penggunaan Visa C20 tersebut sesuai dengan peruntukannya. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup jumlah WNA yang masuk, sponsor atau penjamin, tujuan kedatangan, perusahaan yang berkaitan dengan kedatangan mereka, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Imigrasi harus memastikan siapa yang datang, sponsornya siapa, tujuannya apa, berapa jumlahnya, dan mereka melakukan kegiatan apa selama berada di Indonesia. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen saat masuk,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga menjadi pengguna atau penerima tenaga asing tersebut.

Disnaker Harus Pastikan Legalitas TKA

Ramadhan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan legalitas penggunaan TKA sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Menurutnya, pemerintah harus memeriksa apakah WNA yang berada di perusahaan atau kawasan industri benar-benar memiliki dasar penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.

“Disnaker harus turun melihat aspek ketenagakerjaannya. Bukan hanya berapa jumlah TKA, tetapi mereka bekerja sebagai apa, di perusahaan mana, dasar penggunaannya apa, dan apakah pekerjaan tersebut memang membutuhkan tenaga asing,” katanya.

Selain itu, Ramadhan meminta Disnaker Kabupaten Morowali melakukan pengecekan langsung ke perusahaan dan lokasi kerja yang menjadi tempat aktivitas WNA/TKA.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi sebenarnya. Sebab, menurut Ramadhan, data mengenai visa dan kedatangan WNA harus dapat diverifikasi dengan aktivitas mereka di tempat kerja.

“Jangan hanya berdasarkan laporan perusahaan. Harus ada pengecekan langsung. Datang ke lokasi, lihat siapa yang bekerja, pekerjaannya apa, dan apakah sesuai dengan izin serta dokumen yang dimiliki,” tegasnya.

Timpora Diminta Lakukan Pengawasan Terpadu

Ramadhan juga meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memperkuat pengawasan terpadu terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Sulawesi Tengah.

Ia menilai persoalan orang asing tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja karena menyangkut aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, investasi, keamanan, hingga kepentingan masyarakat lokal.

“Jangan masing-masing berjalan sendiri. Harus ada pengawasan terpadu. Kalau ada data dari Imigrasi, harus bisa dicocokkan dengan data Disnaker, pemerintah daerah, perusahaan dan instansi terkait,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, pengawasan terpadu juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara data jumlah WNA yang masuk dengan jumlah orang asing yang kemudian beraktivitas di perusahaan.

DPMPTSP Diminta Telusuri Perusahaan Penjamin

Selain itu, Ramadhan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menelusuri perusahaan yang menjadi penjamin atau pengguna WNA tersebut.

Penelusuran, kata dia, diperlukan untuk mengetahui hubungan kedatangan WNA dengan kegiatan investasi, perusahaan pengguna, maupun proyek tertentu yang sedang berjalan di Sulawesi Tengah.

“DPMPTSP juga harus melihat perusahaan mana yang mendatangkan atau menjadi penjamin. Apa keterkaitannya dengan kegiatan investasi dan kegiatan perusahaan. Semua harus jelas,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perusahaan pengguna TKA penting agar pemerintah dapat memastikan keberadaan tenaga asing benar-benar mendukung kegiatan investasi dan bukan menjadi pintu masuk bagi penggunaan tenaga kerja asing secara tidak sesuai ketentuan.

Data Bandara Harus Dicocokkan

Ramadhan juga meminta pengelola bandara dan otoritas terkait membuka data penerbangan serta manifest sebagai bahan pencocokan dengan data keimigrasian.

Menurutnya, data penerbangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan jumlah WNA yang masuk melalui penerbangan langsung Palu–Guangzhou dan mencocokkannya dengan data Imigrasi serta data perusahaan pengguna.

“Data penerbangan dan manifest harus bisa menjadi bahan pencocokan. Berapa yang datang, kapan masuk, siapa sponsornya, dan kemudian mereka berada di mana. Data antarlembaga harus sinkron,” katanya.

Ia menilai sinkronisasi data menjadi penting agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai pergerakan dan aktivitas WNA di Sulawesi Tengah.

Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Ramadhan menegaskan, GBMNI tidak menolak keberadaan TKA apabila memang dibutuhkan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu dan seluruh prosedurnya sesuai dengan peraturan.

Namun, penggunaan TKA harus tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kalau memang keahliannya belum tersedia dan secara aturan mereka dibutuhkan, tentu harus kita hormati. Tetapi kalau pekerjaan itu sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, pemerintah harus memastikan kesempatan kerja masyarakat kita tidak tergerus,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan adanya proses transfer keahlian dari tenaga asing kepada pekerja lokal.

Menurut Ramadhan, keberadaan tenaga ahli asing semestinya tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

“Kalau alasan menggunakan TKA karena keahlian khusus, harus ada transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Jangan sampai bertahun-tahun tenaga asing tetap mengisi posisi yang sama tanpa ada peningkatan kapasitas tenaga kerja kita,” ujarnya.

Ramadhan mengingatkan, Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan industri dan investasi yang pesat. Kondisi tersebut, kata dia, harus diikuti dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang lebih kuat.

“Jangan sampai investasi berkembang, tetapi pengawasan lemah. Pemerintah harus memastikan investasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya.

Karena itu, GBMNI Sulteng mendorong Imigrasi, Disnakertrans Sulteng, Disnaker Kabupaten Morowali, Timpora, DPMPTSP, serta pengelola bandara dan otoritas terkait segera melakukan pemeriksaan dan pencocokan data secara terpadu terhadap keberadaan WNA yang masuk melalui penerbangan Palu–Guangzhou.

Pemeriksaan tersebut, kata Ramadhan, harus memastikan kesesuaian antara visa, sponsor, tujuan kedatangan, perusahaan penjamin, posisi dan jenis pekerjaan, lokasi aktivitas, serta status penggunaan TKA.

“Kalau ditemukan ada WNA yang bekerja tidak sesuai izin atau melakukan aktivitas di luar ketentuan visanya, harus ditindak tegas sesuai aturan. Jangan dibiarkan, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan merugikan tenaga kerja lokal,” pungkas Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *