Media Suara Palu – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah kota dalam menata parkir di ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kota Palu.
Pernyataan itu disampaikannya saat rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Palu, Selasa (7/7/2026) di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu
Menurut Trisno, Dishub Kota Palu bahkan sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah setelah memindahkan rambu lalu lintas di Jalan Hasanuddin. Langkah tersebut diambil berdasarkan kebijakan Wali Kota Palu agar parkir di satu sisi jalan menjadi legal dan lalu lintas lebih tertata.
Ia menjelaskan, rambu larangan parkir sebelumnya dipasang oleh pemerintah pusat karena status jalan merupakan jalan nasional. Namun di lapangan, kendaraan tetap parkir di lokasi tersebut sehingga masyarakat justru menyalahkan Pemerintah Kota Palu.
“Kalau dibiarkan semrawut, yang disalahkan Dinas Perhubungan Kota Palu. Padahal rambu itu bukan kami yang memasang,” kata Trisno.
Ia menegaskan pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban di wilayahnya, meskipun kewenangan jalan berada di pemerintah pusat.
Trisno juga mengungkapkan adanya keinginan sebagian pelaku usaha yang menginginkan parkir di kedua sisi jalan. Menurutnya, pemerintah hanya mengizinkan parkir di satu sisi karena jika parkir dilakukan di kiri dan kanan, lebar jalan akan semakin sempit dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ia berharap solusi bersama dapat segera disepakati agar penataan parkir di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Palu berjalan lebih tertib tanpa menimbulkan konflik kewenangan.














