Usulan Moratorium RKAB Tambang Galian C

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng : Moratorium Penting Guna Mencegah Eksploitasi Tambang Berlebihan

Seputar Sulteng308 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan galian C di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut Safri, moratorium penting dilakukan sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Ia menilai, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri kepada awak media, Rabu(13/5/2026).

Safri menjelaskan, moratorium RKAB galian C penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug dinilai kerap menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan, menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga merusak kawasan hutan dan pesisir.

Selain itu, moratorium juga menjadi bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang. Pemprov Sulteng, kata Safri, harus memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal.

Pemerintah dinilai perlu melakukan penataan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, maupun pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Safri menegaskan, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat menghitung daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah sebelum membuka izin atau menyetujui aktivitas produksi baru.

“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti banyaknya konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah daerah. Menurut Safri, dampak debu, kerusakan jalan, pencemaran air, hingga terganggunya lahan pertanian sering memicu penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Karena itu, moratorium dinilai dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik serta membuka dialog dengan masyarakat terdampak.

Safri menegaskan bahwa moratorium bukan berarti pemerintah anti terhadap investasi pertambangan. Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan memastikan investasi berjalan tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola terlebih dahulu sebelum kembali membuka persetujuan RKAB baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *