Wabup Djira Hadiri Paripurna Bahas Sejumlah Ranperda

Seputar Sulteng166 Dilihat

Media Suara Palu, MOROWALI UTARA — Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd., menghadiri rapat paripurna DPRD Morowali Utara yang membahas sejumlah agenda penting pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah, di Gedung DPRD Morowali Utara, Selasa (11/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Warda Dg. Mamala, S.E., didampingi Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H., dan Wakil Ketua II H. Ambo Mai. Rapat tersebut dihadiri 14 anggota DPRD Morowali Utara.

Wabup Djira hadir didampingi Sekretaris Daerah Morowali Utara Ir. Musda Guntur, M.M., serta sejumlah pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Rapat diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 (KUA/PPAS TA 2027).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wabup Djira bersama Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Warda Dg. Mamala dan disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.

Agenda berikutnya yakni penyampaian Bupati Morowali Utara terhadap KUA/PPAS Perubahan TA 2026 serta penjelasan pemerintah daerah terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda yang disampaikan Wabup Djira berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara. Menurut pemerintah daerah, RTRW menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan ekonomi serta mewujudkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan.

Selain agenda pemerintah daerah, rapat paripurna juga membahas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali Utara terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, perlindungan dan pelestarian sumber mata air, serta pemberian nama jalan, sarana umum tertentu, dan penomoran bangunan.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD Morowali Utara dalam memperkuat kebijakan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *