Media Suara Palu, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta aparat penegakan hukum (Gakkum) ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke Desa Matarape, Kabupaten Morowali, untuk memeriksa langsung aktivitas jalan hauling PT ASKON yang dipersoalkan warga.
Desakan itu disampaikan Safri menyikapi aksi warga Matarape yang memprotes debu dari aktivitas hauling yang disebut masuk hingga ke permukiman. Warga juga mengeluhkan dampaknya terhadap tanaman dan mengkhawatirkan gangguan terhadap kesehatan.
“Kalau debu dari aktivitas hauling sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi,” kata Safri, Jumat (2/10/2026).
Legislator PKB itu menilai aksi keresahan warga Matarape adalah bukti nyata bahwa aktivitas operasional perusahaan telah melampaui batas toleransi dan sangat mengabaikan keselamatan jiwa serta lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Safri menegaskan, polusi debu yang dibiarkan menyelimuti pemukiman warga bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan merusak mata pencaharian warga akibat tanaman yang tertutup debu.
”Masyarakat Matarape turun ke jalan karena dampaknya sudah sangat parah. Debu dari lalu lalang truk hauling yang masuk sampai ke dalam rumah warga itu jelas bukti pengawasan lingkungan perusahaan ini buruk. Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari,” tegasnya.
Safri juga mengecam dugaan pengerahan tenaga kerja asing (TKA) dalam menghadapi massa aksi, serta dugaan penggunaan alat berat untuk membubarkan warga yang sedang menyampaikan aspirasi.
Ia menilai, persoalannya tidak lagi sebatas konflik antara masyarakat dan perusahaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan warga dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Jika ada warga yang terluka, kendaraan rusak, kemudian ada pengerahan alat berat untuk menghadapi massa, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri mengingatkan bahwa izin operasional tambang bukanlah hak mutlak tanpa syarat. Jika dalam pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja dan dampak lingkungan terbukti tak terkendali hingga mengancam kehidupan warga, maka sanksi terberat harus dijatuhkan.
”Operasional industri tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya,” pungkasnya.














