YAMMI Soroti Dugaan Pencemaran Kawasan Industri IMIP

Seputar Sulteng47 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) menyoroti dugaan pencemaran udara dan laut yang berkaitan dengan aktivitas kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan pada Agustus 2026 yang mengestimasi kerugian ekologis akibat pencemaran dari aktivitas kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun.

Dewan Penasehat YAMMI, Dedi Irawan, menilai angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik. Menurutnya, nilai kerugian itu menjadi peringatan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan industri berada dalam tekanan berat.

“Kerugian Rp22 triliun itu baru hitungan ekologis. Dampak sesungguhnya jauh lebih luas, mulai dari kesehatan masyarakat, hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani, rusaknya ekosistem pesisir, hingga ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, beban kerugian yang harus ditanggung masyarakat dan negara berpotensi semakin besar.

YAMMI juga menilai dugaan pencemaran udara dan laut dapat berdampak langsung terhadap kualitas udara, perairan, serta sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, YAMMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah meningkatkan pengawasan rutin maupun inspeksi mendadak terhadap emisi udara, pengelolaan limbah dan kualitas perairan di sekitar kawasan industri.

YAMMI juga meminta hasil pemantauan kualitas lingkungan serta sanksi administratif dibuka secara transparan kepada publik.

Selain itu, prinsip polluter pays atau pencemar membayar dinilai perlu diterapkan melalui pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak apabila pencemaran terbukti terjadi.

YAMMI turut mendorong audit lingkungan independen dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil dan warga terdampak.

Khusus kepada Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Irjen Pol Rizal Irawan, YAMMI berharap penegakan hukum lingkungan dilakukan secara progresif, cepat, profesional dan transparan.

“Kami berharap pengalaman itu diterjemahkan menjadi langkah nyata, menindaklanjuti setiap laporan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Dedi.

YAMMI menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghambat investasi. Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap standar lingkungan justru menjadi fondasi bagi investasi yang berkelanjutan.

“Industri yang besar harus diiringi tanggung jawab yang besar. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya udara, laut, dan masa depan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *