3 Pelaku, 11 Kasus Curanmor

Palu- Polresta Palu melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., serta Kasubsi Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna, di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pengungkapan yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025 itu, Unit Jatanras berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial EL dan AP, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial UM. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan serta dua buah kunci letter L rakitan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Palu menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, dan Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA. Kerugian materi akibat aksi para pelaku ditaksir mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per korban.

Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap di antaranya di Jalan Bulili (Kawatuna), Jalan Otista (Besusu Timur), Jalan Bulu Masomba (Lahisoani), Jalan Sapta Marga (Birobuli Selatan), Jalan Nokilalaki (Besusu Tengah), Jalan Kebun Sari (Kawatuna), Jalan I Gusti Ngurah Rai (Tavanjuka), hingga wilayah Kabupaten Sigi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *