Palu, Sulawesi Tengah – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, termasuk di dalam dan di luar wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral (PT CPM).
Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya.
Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Minerba, serta memenuhi persyaratan dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari perizinan pertambangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami sepakat bahwa penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara tegas, termasuk aktivitas yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti perendaman dan penggunaan bahan kimia merkuri atau sianida. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Safri.
Dalam dokumen RDP juga disebutkan bahwa Masyarakat Adat Poboya mengakui kepemilikan tanah adat (ulayat), termasuk situs-situs adat dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum PT CPM beroperasi.
Keberadaan ini diakui oleh perusahaan dan pemerintah, dengan komitmen bahwa aktivitas pertambangan harus menghormati hak-hak masyarakat adat serta mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pada masa transisi, pola kemitraan antara masyarakat dan PT CPM akan dilaksanakan di Blok Kijang 30 Poboya, sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan syarat masyarakat yang terlibat berbentuk badan hukum (koperasi) serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa hasil RDP ini menjadi dasar pengawasan ke depan, agar tidak ada lagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat di kawasan Poboya dan sekitarnya.














