Media Suara Palu, PALU – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama atau Nugi, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan Asisten I Setda Kota Palu, Usman.
Dalam rapat tersebut, pimpinan membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu yang dilengkapi keputusan DPP Partai NasDem terkait penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi NasDem untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Setelah surat dibacakan, Muhlis meminta persetujuan forum atas agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.
“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui?” tanya Muhlis.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, usulan pemberhentian Nugi sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Palu diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, DPD Partai NasDem Kota Palu telah mengajukan usulan PAW melalui surat tertanggal 20 September 2026. KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses tersebut.
Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem.
Dalam bahan yang disampaikan kepada DPRD, Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Perubahan keanggotaan partai tersebut menjadi dasar proses PAW.
Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian serta penggantian antarwaktu anggota DPRD.










