DPRD Sulteng Tetapkan Empat Ranperda Usulan Prakarsa

Seputar Sulteng325 Dilihat

Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kedua di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (9/3/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan prakarsa DPRD.

Rapat yang berlangsung di gedung sementara DPRD di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng serta dihadiri anggota dewan dengan jumlah peserta yang telah memenuhi kuorum.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sulteng membahas dan menetapkan empat Ranperda usulan prakarsa, yakni:

Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ranperda tentang ekonomi hijau.

Ranperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.

Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan kultural dan pemberdayaan wilayah lokal.

Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan Ranperda prakarsa DPRD telah diatur dalam tata tertib DPRD.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat 1 sampai 5 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, dinyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikolaborasikan oleh Bapemperda dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Ia juga menambahkan bahwa Ranperda yang disampaikan oleh pimpinan DPRD selanjutnya akan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan pengkajian, pengharmonisasian, serta pembulatan konsep sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sementara itu, usulan Ranperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan merupakan saran dari anggota Komisi III DPRD Sulteng, Feri Budiutomo dari Fraksi Hanura.

Menurutnya, usulan tersebut muncul berdasarkan kondisi di lapangan, khususnya di ruas Jalan Poros Ganda-ganda hingga Jalan Poros Malino yang kini mengalami kepadatan akibat aktivitas perusahaan.

“Jalan yang sebelumnya bisa ditempuh sekitar 10 menit, sekarang bisa sampai hampir satu jam karena ada beberapa perusahaan yang beraktivitas di situ,” katanya di sela skorsing rapat paripurna.

Legislator dari daerah pemilihan Parigi Moutong itu menilai perlu adanya Perda yang mengatur penggunaan jalan oleh perusahaan agar aktivitas mereka dapat dikontrol serta memiliki tanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang digunakan.

“Agar kita bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang menggunakan jalan tersebut untuk ikut serta dalam perbaikan sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim juga membacakan keputusan penunjukan Dandi Adi Prabowo sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggantikan H. Arnila H. Ali yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *