WPR Bukan Barang Haram, Perlu Penataan Serius

Seputar Sulteng372 Dilihat

Palu — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah sesuatu yang dilarang dalam hukum Indonesia. Namun, keberadaannya harus ditata dengan serius agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Safri usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Mohammad Yamin, Palu, Senin (9/3/2026).

Menurut Safri, WPR justru membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut merasakan manfaat dari sumber daya alam di daerahnya. Meski demikian, penetapannya tidak boleh sembarangan dan harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“WPR itu bukan barang haram, karena ada aturan yang mengatur soal itu. Justru WPR membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang ada. Tapi tentu harus melihat aturan yang berlaku,” ujarnya.

Safri menjelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan harus terlebih dahulu melihat dokumen RTRW di masing-masing daerah. Dalam RTRW terdapat pengaturan tentang Wilayah Pertambangan (WP) yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kategori, termasuk wilayah pertambangan rakyat.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan WPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada berbagai aspek yang harus dikaji secara komprehensif.

“Tidak sembarang menetapkan wilayah pertambangan. Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan,” katanya.

Safri juga mengingatkan bahwa rekomendasi permohonan wilayah WPR bukan berarti izin untuk langsung melakukan aktivitas pertambangan. Menurutnya, masih ada tahapan proses yang panjang sebelum kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal.

“Baru sebatas rekomendasi permohonan WPR saja sudah dianggap bisa menambang. Padahal tidak seperti itu, prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Secara hukum, penetapan WPR memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 20 hingga Pasal 24 yang menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengaturan lebih lanjut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mengatur mekanisme penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara teknis, tata cara pengusulan dan penetapan WPR diatur dalam regulasi turunan Kementerian ESDM.

Dalam mekanismenya, pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengusulkan lokasi calon WPR. Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan verifikasi sebelum usulan tersebut diajukan ke pemerintah pusat. Penetapan resmi baru dilakukan melalui surat keputusan Menteri ESDM. Tanpa keputusan tersebut, suatu wilayah belum dapat disebut sebagai WPR yang sah.

Safri juga menyinggung kondisi di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Menurutnya, wilayah tersebut hingga kini baru sebatas usulan calon WPR dan belum memiliki status resmi dari pemerintah pusat.

Pada 2025 lalu, Bupati Poso merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 73,2 hektare untuk diusulkan sebagai calon WPR. Rekomendasi tersebut diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM.

Artinya, status wilayah tersebut masih dalam tahap usulan dan belum dapat dijadikan dasar legal untuk aktivitas pertambangan rakyat.

Komisi III DPRD Sulteng, lanjut Safri, tetap mendorong pemerintah provinsi untuk memperjelas terlebih dahulu penetapan wilayah pertambangan dalam RTRW provinsi. Setelah itu, baru dapat ditentukan secara jelas lokasi WPR yang dapat diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar WPR dan Izin Pertambangan Rakyat tidak dimanfaatkan oleh pemodal besar yang hanya berlindung di balik aktivitas pertambangan rakyat.

“Jangan sampai WPR atau IPR ini ditunggangi oleh pemodal yang hanya memanfaatkan masyarakat sebagai tameng untuk aktivitas pertambangan mereka,” tegasnya.

Safri menilai kehadiran negara sangat penting dalam pengelolaan WPR agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari sumber daya alam di daerahnya, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta stabilitas sosial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *