Gubernur Tegaskan Ambulans Bisa Angkut Jenazah

Seputar Sulteng245 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan seluruh ambulans yang tersedia untuk pelayanan masyarakat dapat digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik penggunaan ambulans di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang sempat menjadi perhatian publik.

Usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Tengah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (2/6/2026), Anwar menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh puskesmas telah memiliki ambulans untuk pelayanan masyarakat.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kecamatan Bulagi, dipicu adanya aturan internal pengelola ambulans setempat yang melarang kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut jenazah.

“Di satu desa itu ada aturan bahwa ambulans tidak boleh memuat mayat karena ada kepercayaan masyarakat setempat. Tapi di daerah lain tidak ada masalah. Ambulans digunakan untuk pasien maupun jenazah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anwar mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait dan meminta agar aturan tersebut tidak lagi diberlakukan apabila menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat.

“Saya akan membuat edaran bahwa ambulans bisa digunakan untuk mengangkut orang sakit maupun jenazah. Tidak boleh ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan karena aturan seperti itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan terus memperkuat layanan ambulans di daerah melalui dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat, guna memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan dan sosial masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *