Paripurna DPRD Kota Palu Tetapkan Jadwal Kerja Pansus Perubahan Perda Pajak Daerah

Seputar Sulteng400 Dilihat

Palu – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berlangsung selama 15 hari kerja. Kegiatan dimulai pada hari Rabu, 4 Maret 2026, dan dijadwalkan berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ketua DPRD menambahkan, hasil kerja Pansus nantinya diharapkan dapat dilaporkan kepada rapat Paripurna pada Rabu, 1 April 2026. Raperda ini dikualifikasi sebagai rancangan peraturan daerah yang memerlukan evaluasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan produk hukum daerah.

“Sehubungan dengan dimulainya rapat-rapat Pansus, saya mengucapkan selamat bekerja kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus. Semoga kerja keras, kerja cerdas, dan upaya menghadapi kendala, tantangan, serta ekspektasi yang ada mendapatkan solusi terbaik dan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujar Rico A.T. Djanggola di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa 3/3/26.

Ketua DPRD juga menyampaikan harapan agar Walikota Palu melalui pejabat yang mewakili, yakni Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M, dapat memerintahkan jajaran terkait untuk mendampingi Pansus dalam proses pembahasan. Jajaran tersebut meliputi:

“Dukungan dari seluruh jajaran ini diharapkan dapat mempermudah pimpinan dan anggota Pansus dalam membahas Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023,” tutup Ketua DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *