Media Suara palu, PALU – DPRD Kota Palu menargetkan paripurna pergantian antarwaktu (PAW) digelar Sabtu, 17 Oktober 2026. Namun, agenda tersebut masih bergantung pada terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah serta kelengkapan administrasi.
Rencana itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu terkait penyusunan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026, Senin (12/10/2026), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengatakan agenda paripurna PAW telah dimasukkan dalam rancangan jadwal kegiatan dewan. Meski demikian, pelaksanaannya belum dapat dipastikan sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Makanya di jadwal Banmus tadi kita coba jadwalkan di Sabtu ini kita sudah akan melakukan paripurnanya. Tapi kembali itu tergantung dari kelengkapan administrasi,” kata Rico.
Menurutnya, undangan kepada pihak yang akan menggantikan maupun anggota yang akan digantikan belum diproses. Sekretariat DPRD masih menunggu kepastian dokumen agar tahapan PAW dapat berjalan sesuai mekanisme.
Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menjelaskan bahwa pengurusan dokumen telah dilakukan sejak pekan sebelumnya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Palu untuk menyiapkan berkas yang akan disampaikan kepada gubernur.
Ia menyebutkan, dokumen tersebut telah diupayakan untuk segera diproses dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.
“Jadi, tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” ujar Nawab.
Nawab memperkirakan dokumen dari pemerintah provinsi dapat diterima pada Kamis (15/10/2026). Namun, jadwal tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi kepastian terbitnya SK gubernur.
Sebelumnya, melalui rapat paripurna pada 1 Oktober 2026, DPRD Kota Palu telah menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugrah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. Proses selanjutnya menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan keputusan gubernur.
Mekanisme PAW anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup tahapan pengusulan hingga peresmian pemberhentian dan pengangkatan melalui keputusan gubernur.
Selain membahas PAW, rapat Banmus juga menyinggung persiapan reses anggota DPRD Kota Palu yang direncanakan berlangsung pada 2–7 November 2026. Sekretariat DPRD terus berkoordinasi dengan bagian pendapatan dan keuangan agar kebutuhan kegiatan dapat difasilitasi tepat waktu.
Dengan demikian, pelaksanaan paripurna PAW pada 17 Oktober mendatang masih menunggu kepastian terbitnya SK gubernur dan penyelesaian seluruh persyaratan administrasi.









