Media Suara Palu, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga pria di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 64,64 gram.
Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles B.N. Karimar, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Sadat, saat konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).
Charles menjelaskan, dua terduga pelaku berinisial I (26) dan T alias U (33) ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada akhir September 2026. Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara,” ujar Charles.
Ia menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas Polri.
676,22 Gram Sabu Disita Sepanjang 2026
Charles juga membeberkan capaian Satresnarkoba Polres Morowali Utara selama Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengklaim telah menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 676,22 gram dan menangkap 52 orang.
Menurut dia, sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polres Morowali Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.









