Media Suara Palu – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menegaskan perusahaan yang menggunakan jalan umum di daerah harus ikut bertanggung jawab terhadap kondisi jalan tersebut.
Hal itu disampaikan Bunda Wiwik usai rapat paripurna pembahasan Raperda prakarsa DPRD di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, sejumlah perusahaan memanfaatkan jalan yang dibangun pemerintah daerah, namun tidak memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan jalan tersebut.
“Kalau jalan itu dibangun oleh pemerintah provinsi lalu dipakai perusahaan, masa perusahaan tidak mau ikut memperbaiki atau merawatnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang dibahas dalam rancangan peraturan daerah agar perusahaan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti lambannya penerbitan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari sejumlah perda yang telah disahkan.
“Seringkali perda sudah disahkan, tapi pergubnya tidak kunjung keluar sampai dua atau tiga tahun. Padahal perda itu bisa berjalan kalau pergubnya sudah ada,” katanya menutup wawancara.












