Palu- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akhirnya buka suara terkait video viral di media sosial yang menyoroti dugaan penggelapan mobil rental oleh seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Melalui keterangan resmi, Bidang Humas Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh Propam Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan gegabah dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan keterangan terkumpul.
“Jumlah kendaraan yang disebut mencapai 12 unit itu masih kami pastikan. Data tersebut masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini tim Propam masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk para korban dan saksi. Namun, sejauh ini pihak yang merasa dirugikan belum secara resmi memberikan laporan atau keterangan tertulis kepada penyidik.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polda Sulteng menegaskan tidak akan ragu menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini. Polda Sulteng memastikan bahwa apabila ditemukan keterlibatan pihak lain—baik masyarakat umum maupun anggota Polri—semuanya akan diproses secara profesional.
Kombes Djoko menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini dengan prinsip transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau para korban untuk segera membuat laporan resmi agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat dan tepat.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.













