Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Kasus Briptu Yuli Setyabudi

HukumKriminal364 Dilihat

Palu – Penyelidikan dugaan kasus penggelapan mobil yang menyeret anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, terus bergulir di bawah penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Langkah-langkah penegakan disiplin dan kode etik kini tengah dijalankan untuk merespons laporan masyarakat.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan, pihak Bidpropam telah memeriksa tujuh orang saksi pemilik mobil yang menjadi korban serta tiga orang penerima gadai. Selain itu, laporan polisi (LP) kode etik Polri juga telah diterbitkan sebagai dasar pemrosesan perkara.

“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga penerima gadai, dan LP sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Dalam proses penyelidikan, sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus tersebut juga telah diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Seluruh kendaraan kini telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan secara ketat.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Semua proses dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Kombes Djoko.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.

“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan. Ia dilaporkan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dan tim masih terus melakukan pencarian.

“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Kombes Djoko.

Polda Sulteng memastikan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun etik kepolisian.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkasnya.

Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk dugaan penggelapan mobil serupa pada tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *