Polisi Kembali Ungkap Kasus Sabu Dua Pria Palu

HukumKriminal68 Dilihat

Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.05 WITA. Setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (44) dan N.A. (22).

Keduanya diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,267 gram, satu buah pireks kaca, satu unit timbangan digital, serta satu sendok plastik dari pipet.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman, S.H.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber barang serta jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap para terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *