Polres Parigi Moutong Tangkap Sindikat Pencuri Emas dan Uang

HukumKriminal198 Dilihat

Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu dalam waktu relatif singkat.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu tujuh hari, para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (40) warga Dusun Parede, Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu; MU (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan SI (35) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 cincin emas, 1 gelang emas, 2 kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai Rp 9.745.000.

“Para pelaku menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap IPTU Agus Salim.

Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 408 juta. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Agus Salim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

“Kami mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *