Polsek Palu Barat Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

HukumKriminal41 Dilihat

Media Suara Palu, Palu– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Ipda Fadhillah Budiarto, S.H. berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Los Ikan Kompleks Pasar Inpres Manonda, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Pelaku yang diketahui berinisial AC (35 thn) ditangkap di kediamannya di Jalan Jamur Lorong Elekton Yuyun, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/70/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tanggal 5 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna Biru Fantasi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal unitreskrim Polsek Palu Barat.

“Setelah menerima laporan dan mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Iptu Irfan Muzakar, S.A.P.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Palu Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *