Rakhmat Renaldy Dorong Literasi Hukum Masyarakat Sulteng

Seputar Sulteng99 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum sebagai bagian penting dalam mewujudkan kepatuhan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Rakhmat Renaldy saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (19/8/2026), usai peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Rakhmat menjelaskan, semangat Hari Pengayoman menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan solusi bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan pemerintah jangan sampai justru mendapatkan persoalan baru.

“Negara itu hadir dalam memberikan solusi kepada masyarakat, apapun caranya,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika persoalan yang dihadapi masyarakat tidak secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, pihaknya tetap dapat membantu mencarikan jalan keluar melalui koordinasi, mediasi maupun menjembatani persoalan dengan instansi terkait.

“Pemerintah ini sebenarnya merupakan satu kesatuan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden. Tidak ada demarkasi ataupun batasan-batasan yang menjadi penghambat dalam memecahkan masalah bagi masyarakat,” katanya.

Terkait tema transformasi digital untuk pelayanan hukum yang mengayomi, Rakhmat menyebut Kementerian Hukum terus melakukan perubahan untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sejumlah layanan yang sebelumnya membutuhkan waktu lama dan terkendala jarak kini diarahkan menjadi layanan yang lebih cepat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih baik.

Selain transformasi digital, Kementerian Hukum juga memperkuat akses bantuan dan literasi hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Rakhmat menyebut sebanyak 2.017 desa dan kelurahan mendapatkan penguatan dalam upaya penyelesaian sengketa di masyarakat melalui pengetahuan hukum, media pembelajaran, literasi hukum serta metode penyelesaian sengketa.

Ia berharap peningkatan literasi hukum dapat membuat masyarakat semakin memahami hak, kewajiban dan aturan yang berlaku.

“Ketika masyarakat paham dan mengerti tentang hukum yang ada di masyarakat, insyaallah akan timbul kepatuhan,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, kepatuhan masyarakat kemudian akan berkembang menjadi ketertiban. Dengan terciptanya ketertiban, masyarakat diharapkan dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas, termasuk bekerja, mencari rezeki, berusaha, bergaul dan bermasyarakat.

“Kalau sudah tertib, maka insyaallah masyarakat akan merasakan kenyamanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *