Media Suara Palu, PALU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Ratna Mayasari Agan, menyoroti penundaan pelaksanaan program bedah rumah yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu.
Sorotan itu disampaikan Ratna saat memimpin rapat pembahasan Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Dinas Perkim menjelaskan penurunan realisasi anggaran dari pagu sekitar Rp47 miliar menjadi Rp39 miliar dipengaruhi oleh sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran. Salah satunya adalah program bedah rumah serta sisa paket belanja modal.
Perwakilan Dinas Perkim mengatakan program bedah rumah yang semula ditargetkan untuk 300 penerima manfaat ditunda pelaksanaannya ke tahun 2026. Penundaan dilakukan karena pekerjaan menggunakan mekanisme swakelola sehingga tidak memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran.
Anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program tersebut kemudian dialihkan ke tahun 2026. Dinas Perkim menyebut pelaksanaan program kini telah mulai berjalan.
Menanggapi penjelasan itu, Ratna meminta pemerintah daerah memastikan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tidak kembali mengalami keterlambatan.
Menurut dia, percepatan pelaksanaan program menjadi penting agar masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dapat segera memperoleh bantuan sesuai perencanaan.












