Media Suara Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan wajah humanis penegakan hukum melalui penerapan keadilan restoratif. Wakil Kepala Kejati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice secara daring bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta bidang Pidana Umum Kejati Sulteng, Rabu (17/12/2025).
Sebelum pemaparan perkara, Wakajati Sulteng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan ekspose, mulai dari kelengkapan administrasi hingga substansi materi dan dokumentasi pendukung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses keadilan restoratif dijalankan secara profesional, cermat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang diekspose berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, dengan tersangka IBRAHIM yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan. Teguran korban, Nuham Hartono, agar tidak mengonsumsi miras di tempat umum berujung pada emosi sesaat yang menyebabkan tersangka memukul bibir kanan korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, memar, serta lecet sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Tada. Korban sempat menjalani perawatan medis dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan diajukan setelah seluruh syarat formil dan materil keadilan restoratif terpenuhi. Sejumlah pertimbangan kemanusiaan turut menjadi dasar, antara lain tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak di bawah umur, serta tidak memiliki niat jahat yang berkelanjutan.
Faktor pemulihan sosial juga menjadi perhatian utama. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela, yang dinilai penting untuk menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan mengingat keduanya memiliki ikatan sebagai ipar. Perdamaian tersebut mencerminkan semangat penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan menyeluruh, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dan menerima permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. Melalui langkah ini, Kejati Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menjunjung kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.












