PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik keberadaan Satgas Berani Siber Hoaks (BSH) yang belakangan menuai kritik dari kalangan pers. Ia menegaskan, Satgas BSH resmi berakhir pada hari ini, Rabu (31/12/2025), sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Segala aktivitas yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur membantah keras tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan Satgas BSH sebagai alat untuk mengontrol atau membungkam kebebasan pers. Menurutnya, sejak awal Satgas dibentuk semata-mata untuk literasi digital dan menangkal hoaks di media sosial, bukan mengintervensi kerja jurnalistik.
Anwar Hafid menekankan bahwa Satgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi maupun gubernur. Secara regulasi, kewenangan penyampaian informasi publik berada di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Sulawesi Tengah.
“Secara undang-undang, kewenangan informasi pemerintah berada di Dinas Kominfo Santik. Bukan di Satgas BSH,” ujar Anwar Hafid, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa setiap pernyataan atau sikap yang disampaikan ke publik seharusnya melalui kajian dan mekanisme resmi Kominfo Santik, guna menjamin akurasi informasi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Menanggapi keresahan insan pers atas kegaduhan yang sempat terjadi, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus menjaga hubungan harmonis dengan pers sebagai mitra strategis pembangunan.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergitas dengan pers agar tetap harmonis dan profesional,” ucapnya.
Dengan resmi berakhirnya masa tugas Satgas BSH, Gubernur berharap tidak ada lagi spekulasi terkait isu pembungkaman media. Ia menegaskan fokus pemerintah ke depan adalah pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan menghormati kebebasan pers.














