Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tatanga

HukumKriminal86 Dilihat

Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, setelah sebelumnya tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,123 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu wadah plastik warna hijau toska, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *