Warga Oyom Perjuangkan IPR, ESDM Beri Persetujuan

Seputar Sulteng163 Dilihat

Media Suara Palu, Palu– Sejumlah warga Desa Oyom, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah kembali mendatangi Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.20 Wita. Kedatangan mereka untuk mendorong penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Oyom.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga, koperasi produsen pertambangan rakyat, Ketua LPM Desa Oyom, Ketua BPD Desa Oyom, Kepala Desa Oyom, serta Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarlin.

Usai pertemuan, Akhmad Sumarlin menyampaikan bahwa secara umum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan IPR warga. OPD tersebut meliputi Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, Dinas Kehutanan Sulteng, serta ESDM Sulteng.

“Semua dinas terkait sudah menyetujui permintaan warga Desa Oyom,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perjuangan masyarakat Desa Oyom dalam mengurus izin tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Oyom, Nurcholis, mengaku bersyukur karena proses perizinan berjalan tanpa hambatan berarti. Ia berharap penerbitan IPR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan.

Menurutnya, jika izin telah resmi diterbitkan, warga Desa Oyom akan diperbolehkan bekerja di lokasi pertambangan tembaga melalui koperasi, dengan tetap mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

“Jika IPR ini telah diterbitkan, maka warga Desa Oyom boleh bekerja di tambang tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas nama masyarakat, Nurcholis juga menyampaikan apresiasi kepada Akhmad Sumarlin yang selama ini mendampingi koperasi sebagai “bapak angkat” dalam proses perjuangan penerbitan IPR.

Diketahui, rangkaian proses di Kantor ESDM Sulawesi Tengah tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *