Wiwik Desak Kasus Perundungan Tiga Mahasiswa Untad Diproses Hukum

Seputar Sulteng13 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., mendesak agar kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) diproses secara hukum. Ia juga meminta pihak kampus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa.

Kasus tersebut mencuat setelah tiga mahasiswa semester III Jurusan Arsitektur Untad diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus Untad, Kota Palu, pada awal Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban yang diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula saat ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur. Mereka disebut sempat mendapat teguran dosen karena menggunakan telepon seluler di kelas.

Persoalan kemudian berlanjut setelah ketiganya keluar dari ruangan dosen. Mereka diduga dipanggil sejumlah mahasiswa senior ke sebuah ruangan di lingkungan kampus, kemudian mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, para korban disebut mengalami pemukulan. Salah satu korban juga dilaporkan mengalami luka melepuh akibat dugaan penyulutan puntung rokok. Seluruh dugaan tindakan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Palu. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketiga mahasiswa bersama orang tua dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah untuk menyampaikan kondisi korban serta meminta penanganan perkara dilakukan secara serius.

Peristiwa tersebut juga meninggalkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konferensi pers itu, orang tua salah satu mahasiswa mengungkapkan anaknya mengalami trauma dan takut kembali ke kampus. Keluarga juga menyampaikan bahwa korban masih merasakan dampak fisik setelah kejadian.

Menanggapi persoalan tersebut, Wiwik menegaskan kampus semestinya menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, terlebih sebagai lingkungan pendidikan tinggi yang mengedepankan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, serta pengembangan sumber daya manusia.

“Kampus itu seharusnya menjadi tempat aman untuk siapa saja, apalagi kampus merupakan gudangnya orang berilmu dan berpengetahuan,” ujarnya di ruang Baruga DPRD Sulawesi Tenga Senin 12/10/26.

Ia menegaskan, dugaan tindakan perundungan maupun kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jenis kelamin pelaku.

“Harapan saya, pelakunya harus diproses secara hukum, siapa pun itu, baik perempuan maupun laki-laki. Kalau memang terjadi kekerasan, harus ada proses hukum,” tegasnya.

Wiwik juga mengingatkan agar pihak kampus tidak hanya mengambil langkah setelah kasus mencuat ke publik. Menurutnya, pencegahan perundungan harus menjadi bagian dari kebijakan dan pengawasan rutin di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menilai, apabila dugaan kasus serupa telah berulang, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak kampus untuk memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan tersedianya mekanisme pengaduan dan penanganan yang efektif.

“Ini sepertinya bukan yang pertama kali. Karena itu, kampus harus terus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi dan keamanan lingkungan kampus,” katanya.

Selain penegakan hukum, Wiwik mendorong penguatan layanan konseling dan pendampingan bagi mahasiswa yang mengalami perundungan maupun kekerasan. Menurutnya, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme penanganan awal yang jelas sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan bantuan.

Ia menjelaskan, penanganan awal semestinya dilakukan melalui unit atau layanan yang tersedia di lingkungan kampus. Apabila diperlukan, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi terkait, termasuk unit pelayanan di tingkat provinsi yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wiwik menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait agar perhatian terhadap penanganan kekerasan dan perlindungan korban semakin diperkuat.

Ia menambahkan, persoalan perundungan tidak hanya terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga dapat ditemukan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Karena itu, upaya pencegahan, pendampingan korban, serta penindakan terhadap pelaku perlu dilakukan secara konsisten di seluruh lingkungan pendidikan.

Wiwik berharap kasus dugaan kekerasan terhadap tiga mahasiswa Untad menjadi momentum bagi pihak kampus dan pemerintah untuk memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, menjamin perlindungan korban, serta memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *