DPRD Sulteng Dorong Ranperda Atur Jalan Tambang

Seputar Sulteng353 Dilihat

Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan perusahaan ikut bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang mereka gunakan.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Feri Budi Utomo, mengatakan Ranperda tersebut lahir dari kondisi di lapangan di mana jalan umum yang dipakai aktivitas tambang mengalami kerusakan dan berdampak langsung pada masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi jalan provinsi di wilayah Morowali Utara yang panjangnya sekitar 14 kilometer dan digunakan sejumlah perusahaan tambang untuk aktivitas angkutan hasil produksi.

Menurutnya, kondisi jalan tersebut kini semakin berat dilalui akibat lalu lintas kendaraan industri yang padat.

“Kalau dulu masyarakat hanya butuh sekitar 10 menit melintasi jalan itu, sekarang bisa sampai satu jam. Itu terjadi di poros Ganda-Ganda sampai Melino karena ada beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut,” ujarnya dalam pembahasan Ranperda di DPRD Sulteng, Senin (9/3/2026).

Melalui Ranperda ini, DPRD ingin menghadirkan instrumen hukum yang jelas agar perusahaan yang menggunakan jalan negara ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan.

“Kita ingin ada batasan dan aturan yang jelas. Perusahaan yang memanfaatkan jalan umum harus ikut serta melakukan perbaikan dan restrukturisasi agar bermanfaat untuk semua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan tujuan utama regulasi ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat yang menggunakan infrastruktur yang sama.

Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan perusahaan diwajibkan membangun jalan khusus atau hauling road menuju kawasan produksi agar tidak sepenuhnya menggunakan jalan umum.

“Perusahaan sebenarnya bisa saja membuat jalan sendiri menuju kantong produksi. Namun semua harus diatur secara baik dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan investasi di daerah,” pungkas Feri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *