Rp80 Juta Raib, Laporan Polisi Mandek

PALU — Warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di salah satu marketplace. Namun ironisnya, hampir sebulan berlalu, laporan tersebut terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.

Laporan MY tercatat resmi di Polresta Palu dengan Nomor:

LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 28 November 2025.

Kepada wartawan, MY yang juga merupakan jurnalis salah satu media lokal mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu yang dinilainya lamban dan tidak transparan.

«“Sempat ada mediasi pada Jumat, 12 Desember 2025 antara saya dan orang tua saudari IG, difasilitasi penyidik. Tapi tidak ada hasil apa pun. Penyidik hanya berjanji akan memeriksa IG pada Senin 15 Desember, namun sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,” ungkap MY, Kamis (18/12/2025).»

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aipda Reski Sesean, kejadian bermula saat MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, melalui akun bernama Sarmini Retak.

Setelah berkomunikasi via Messenger, harga disepakati Rp80 juta. MY kemudian diarahkan berkomunikasi lewat WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.

Pada Jumat pagi, 28 November 2025, MY mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek unit kendaraan yang disebut-sebut milik Riski.

Di lokasi, IG menyambut MY dan membenarkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Riski. MY pun memeriksa langsung mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ.

«“Setelah unit saya periksa dan kondisinya baik, saya tanya soal pembayaran. IG bilang, urusan pembayaran langsung ke Riski,” jelas MY.»

Riski kemudian mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Karena ragu, MY kembali memastikan kepada IG apakah rekening tersebut benar.

«“BRI to? Iya itu,” ujar IG saat melihat langsung nomor rekening di ponsel korban.»

Merasa diyakinkan, MY pun mentransfer Rp80 juta ke rekening tersebut. Bukti transfer kemudian dikirim ke Riski dan diperlihatkan kepada IG.

Tak lama setelah itu, IG menerima telepon, lalu meminta MY menunggu sekitar 15 menit, dengan alasan Riski hendak memastikan dana telah masuk melalui bank terdekat. Saat itu pula, BPKB dan STNK mobil diambil dari tangan teman korban.

Namun, setelah waktu berlalu, Riski tak kunjung memberi kepastian. Saat dihubungi kembali, nomor telepon Riski sudah tidak aktif.

Ayah dari IG yang berada di lokasi bahkan menyarankan MY untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

MY mengaku, saat membuat laporan di SPKT Polresta Palu, dirinya justru mengalami hal janggal. Ia berniat memasukkan nama IG sebagai terlapor, namun ditolak oleh petugas.

«“Petugas bilang IG tidak bisa dijadikan terlapor karena dianggap juga korban. Padahal IG yang meyakinkan saya soal rekening dan transaksi,” ungkapnya.»

Lebih mengejutkan lagi, MY menyebut salah satu petugas SPKT mengaku mengenal ayah IG, bahkan sempat menelepon yang bersangkutan saat proses pelaporan berlangsung.

«“Setelah telepon itu, petugas makin menegaskan IG tidak bisa dilaporkan. Ini seperti ada intervensi. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” tegas MY.»

Akibat kejadian ini, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Ia menilai, lambannya penanganan laporan justru semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kalau model pelayanan seperti ini terus dibiarkan, wajar jika masyarakat makin pesimis saat berurusan dengan polisi,” keluhnya.»

Kasus ini pun menjadi sorotan, terlebih korban adalah warga sekaligus jurnalis, yang berharap penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *