Media Suara Palu — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pertambangan serta pembangunan infrastruktur di daerah. Hal itu diutarakan di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu, awal pekan ini.
Menurutnya, Sulawesi Tengah saat ini menghadapi berbagai persoalan serius terkait aktivitas pertambangan. Karena itu, Komisi III akan mendorong agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi. Kami paham investasi sangat penting untuk mendorong kemajuan daerah. Namun seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai mekanisme, perundang-undangan, dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan langkah pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan, termasuk menuntaskan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sorotan.
Dandy menegaskan, Komisi III berkomitmen mengawal proses tersebut agar masyarakat lokal juga mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang ada di daerahnya.
“Jangan sampai hanya investor dari luar yang menikmati hasil bumi kita sendiri. Masyarakat lokal juga harus mendapatkan ruang, karena mereka bukan mencari kaya, tetapi mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain sektor pertambangan, Komisi III juga memberikan perhatian serius terhadap proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan dijalankan secara maksimal dengan melakukan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta monitoring rutin setiap masa sidang.
“Setiap rupiah yang keluar dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah tentu harus berada dalam pengawasan kami sebagai lembaga legislatif,” katanya.
Dandy juga menegaskan bahwa Komisi III tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Setiap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat atau melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan kami sikapi. Kami berdiri atas nama negara dan menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sebagai langkah awal kepemimpinannya, Dandy memastikan Komisi III akan memprioritaskan dua isu besar di Sulawesi Tengah, yakni penataan sektor pertambangan dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Rapat perdana Komisi III sendiri telah dipimpin langsung oleh Dandy pada Rabu (11/3/2026) di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, di ruang Baruga sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kinerja komisi dalam mengawal pembangunan daerah.









