Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Pekan Depan, Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Mayayap Terkait PT IMNI 

Seputar Sulteng76 Dilihat

PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait belum direalisasikannya rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).

Safri menilai persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai aspirasi biasa, melainkan sudah masuk kategori serius karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian masyarakat, serta diabaikannya rekomendasi resmi pemerintah daerah.

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” tegas Safri kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Ia memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan dengan memanggil manajemen dan Direktur PT IMNI untuk dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

“Kami akan memanggil resmi pihak perusahaan. Mereka wajib hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan komitmen konkret terkait kompensasi, pemulihan lahan, serta normalisasi sungai dan irigasi yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Safri, rekomendasi gubernur Nomor: 100.3.10/4/Ro. Huk Tanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT IMNI bukan sekadar imbauan, melainkan harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak yang ditimbulkan.

“Tidak boleh ada kesan diabaikan. Tiga poin rekomendasi itu jelas: kompensasi kepada masyarakat, pemulihan lahan 492 hektare, dan perbaikan sistem irigasi. Itu wajib dilaksanakan, bukan untuk ditawar,” katanya.

Safri juga menyoroti bahwa lahan terdampak merupakan kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang seharusnya dilindungi dalam rangka menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Ia menilai tindakan PT IMNI tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan,” tegasnya.

Terkait aksi unjuk rasa masyarakat serta adanya penghalauan oleh aparat, Safri meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jangan sampai pendekatan keamanan justru memperkeruh situasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian, bukan tekanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan, DPRD Sulteng tidak akan ragu mendorong langkah lebih tegas kepada pemerintah.

“Jika perusahaan tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan evaluasi bahkan pembekuan izin, serta mendorong penegakan hukum lingkungan,” tegas Safri.

Safri menambahkan, DPRD Sulteng berkomitmen mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *