Mutmainah Dorong Ranperda UMKM Mudahkan Modal dan Berjualan

Seputar Sulteng62 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Hal itu disampaikan Mutmainah usai mengikuti pembahasan Ranperda di DPRD Kota Palu, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, regulasi tersebut harus memberikan dukungan nyata bagi UMKM agar mampu bertahan dan berkembang.

Menurut Mutmainah, penguatan UMKM membutuhkan kreativitas dan inovasi pemerintah daerah. Berbeda dengan koperasi yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme tersendiri, pengembangan UMKM memerlukan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha di lapangan.

“Ranperda utamanya adalah bagaimana keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil,” ujar Mutmainah.

Ia menjelaskan, dukungan pemerintah tidak cukup hanya melalui regulasi. Pelaku UMKM juga membutuhkan kemudahan akses permodalan, pendampingan usaha, hingga layanan bantuan hukum secara gratis.

“Yang paling penting adalah bagaimana mereka memiliki ruang untuk berusaha, mendapatkan kemudahan akses modal, dan memperoleh layanan hukum secara gratis,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut ialah penyediaan ruang usaha bagi pelaku UMKM. Mutmainah mengungkapkan, terdapat usulan alokasi sekitar 30 persen area berjualan secara gratis bagi UMKM kecil, sedangkan ruang lainnya dapat dikelola melalui mekanisme berbayar.

Menurutnya, skema afirmasi tersebut diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalankan bisnis tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi sejak awal.

Di sektor pembiayaan, Mutmainah menilai pemerintah daerah perlu berperan sebagai fasilitator untuk menghubungkan pelaku UMKM dengan lembaga keuangan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Namun, ia mengingatkan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap mengikuti regulasi dan standar operasional yang berlaku sehingga tidak dapat diintervensi pemerintah daerah.

“Yang harus diperhatikan pemerintah adalah bagaimana memastikan usaha-usaha kecil ini tetap berjalan dan berkembang melalui berbagai bentuk fasilitasi yang memungkinkan,” tutupnya.

Melalui Ranperda tersebut, Mutmainah berharap kebijakan pemerintah Kota Palu tidak hanya mengatur keberadaan UMKM, tetapi juga memberikan akses permodalan, perlindungan hukum, pendampingan, serta ruang usaha yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *