Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N. Rahmat R meminta media massa menjadi mitra strategis dalam pemberantasan korupsi melalui penyampaian informasi yang objektif serta edukasi publik. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning dan Press Release Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Lantai 6 Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No.97 Palu, Senin (08/12/2025), yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
Di hadapan wartawan dan perwakilan LSM, Rahmat menilai media berperan penting dalam penyebaran informasi yang objektif, peningkatan transparansi, hingga pembentukan pemahaman masyarakat terkait isu pemberantasan korupsi. Ia menyebut media sebagai mitra penyampai fakta, mitra edukasi publik, sekaligus mitra kontrol sosial dalam pengawasan anggaran negara.
Rahmat juga menekankan perlunya pola komunikasi yang sehat antara Kejaksaan dan media, termasuk pentingnya verifikasi data sebelum publikasi. Kritik yang disampaikan media, menurutnya, menjadi bagian dari proses perbaikan kinerja institusi.
Kajati menguraikan arah kebijakan Kejati Sulteng yang mengutamakan akuntabilitas, penegakan hukum berbasis bukti, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan, serta toleransi nol terhadap pelanggaran integritas.
Ia turut memaparkan sejumlah isu strategis di Sulawesi Tengah, seperti potensi penyimpangan tata kelola pertambangan, risiko korupsi proyek infrastruktur, pengelolaan keuangan desa, serta kerawanan pada program bantuan sosial dan pendidikan.
Kejati Sulteng berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Kasi Penkum, publikasi berbasis data, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan. (Ratih)














