Komisi III DPRD Sulteng Berkonsultasi di Kemendagri Soal Raperda Penerimaan Daerah

JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pengenaan, perhitungan, dan pembayaran penerimaan daerah.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, didampingi beberapa anggota komisi, memimpin pertemuan dengan pihak Kemendagri untuk mendalami mekanisme pengelolaan penerimaan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) bagi provinsi penghasil nikel.

“Sulawesi Tengah memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Sudah semestinya daerah penghasil mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui mekanisme dana bagi hasil yang adil,” ujar Safri.

Ia menegaskan bahwa daerah penghasil sumber daya alam tidak boleh sekadar menjadi penonton dari gemerlap industri nikel nasional.

Konsultasi ini juga membahas bagaimana pengelolaan penerimaan daerah dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik yang merata hingga pelosok daerah.

“Tanah yang kaya ini harus menghadirkan kesejahteraan nyata bagi rakyat, mulai dari jalan yang lebih baik, pendidikan yang layak, hingga pembangunan yang benar-benar dirasakan,” tambah Safri kepada Media Suara Palu melalui pesan WhatsApp

Komisi III berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri dapat memperkuat kebijakan Raperda dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *